B. Arab Sekolah Menengah Atas Dalam kaitan zakat kita mengenal adanya mustahik yaitu…

A. Orang yang mengumpulkan zakat
B. Orang yang menerima zakat
C. Orang yang mengumpulkan zakat
D. Orang yang menjadi panitia zakat​

Dalam kaitan zakat kita mengenal adanya mustahik yaitu…

A. Orang yang mengumpulkan zakat
B. Orang yang menerima zakat
C. Orang yang mengumpulkan zakat
D. Orang yang menjadi panitia zakat​

B. Orang yang menerima zakat

pengertian:

orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

  • penjelasan lebih lanjut

golongan yang berhak menerima zakat yaitu:

  • fakir
  • miskin
  • Amil Zakat
  • mualaf
  • riqab
  • gharim
  • fi Sabilillah
  • Ibnu Sabil

Pengertian dari golongan yang berhak menerima zakat yaitu

1. Fakir

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat fitrah juga termasuk gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah musafir. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Jawaban:

B. Orang yang menerima zakat

Penjelasan:

orang yang menerima zakat atau disebut dengan mustahiq dibagi menjadi 8 seperti yang tercantum dalam surah at-taubah ayat 60 yang artinya "sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana" (Q.S. At Taubah : 60)

berdasarkan arti ayat tersebut, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah

1) Fakir orang yang memiliki harya sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2) Miskin orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan, tetapi penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

3) Amil orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulnya sampai membagikannya

4) Mualaf orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. zakat ini untuk memantapkan imannya.

5) Riqab atau hamba sahaya yaitu seorang budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan dengan membayar tebusan

6) Gharim orang yang mempunyai banyak hutang. hutang itu bukan untuk maksiat, tetapi untuk kebaikan, dan tidak mampu membayarnya.

7) Fi Sabilillah orang yang berjuang di jalan Allah dan atau usaha untuk menegakkan agama Allah.

8) Ibnu sabil orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan kehabisan bekal.

maaf kalau salah semoga membantu:')

[answer.2.content]